Bagian Tata Laksana
226 Viewers
Tayang
Judul Kegiatan :
Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik
Deskripsi Kegiatan :
- Pasal 32 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dalam rangka optimalisasi pelayanan.
- Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3.2/277/B.Org-TU/2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan, Perangkat daerah diminta untuk menyampaikan dokumen Standar Pelayanan.
Hasil Reviu Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur: http://bit.ly/evaluasi_sp_pd
Materi Pelayanan Publik : Bit.ly/materi_yanlik
Waktu Kegiatan :
Tanggal | : 30 Oktober 2024 |
Jam | : 08:00 - 16:00 WITA |
Lokasi Kegiatan :
Balikpapan