
Deskripsi Kegiatan
- Pasal 32 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dalam rangka optimalisasi pelayanan.
- Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3.2/277/B.Org-TU/2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan, Perangkat daerah diminta untuk menyampaikan dokumen Standar Pelayanan.
Hasil Reviu Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur: http://bit.ly/evaluasi_sp_pd
Materi Pelayanan Publik : Bit.ly/materi_yanlik