
Wujudkan Penataan Kelembagaan yang Tepat Fungsi dan Sinergis, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Fasilitasi Usulan Perangkat Daerah dan UPTD
SAMARINDA - Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim melalui Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, serta Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim (Rabu s.d. Kamis, 12 - 13 Maret 2025).
Kegiatan pembahasan perubahan Peraturan Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan yang disampaikan oleh Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perubahan dan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas tersebut bertujuan agar terwujudnya sinkronisasi tata kelola pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sesuai perkembangan kebijakan nasional agar terciptanya proses pembangunan yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut juga dapat mendukung perangkat daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka mencapai sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembahasan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan kegiatan pada hari pertama tanggal 12 Maret 2025 membahas mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim serta dihadiri oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi didampingi oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, serta Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim dan Badan Penghubung Prov. Kaltim Dengan pembahasan substansi pada Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, diantaranya :
- Penyesuaian Kedudukan Jabatan Fungsional pada Susunan Organisasi;
- Perbaikan Kesalahan Penulisan pada Batang Tubuh Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023;
- Perubahan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Kesehatan Prov. Kaltim;
- Perubahan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat Prov. Kaltim;
- Perubahan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Sosial Prov. Kaltim;
- Perubahan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas pada Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim; dan
- Perubahan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penghubung Prov. Kaltim.
Kegiatan dilanjutkan pada pada hari kedua tanggal 13 Maret 2025 yang membahas mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, serta Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Pelaksana di lingkungan Biro Hukum Setda Prov. Kaltim serta Kepala UPTD, Pejabat Pengawas dan Pelaksana pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Prov. Kaltim dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Prov. Kaltim dengan pembahasan diantaranya :
- Perubahan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Prov. Kaltim; dan
- Perubahan Tugas dan Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Prov. Kaltim.
Tindak lanjut dari rapat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur tersebut akan diupayakan dengan sebaik mungkin oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltim untuk mewujudkan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran daan sinergis menuju perangkat daerah yang modern mendukung reformasi birokrasi berkelanjutan.
Dok: KLBProv2025