Untuk Mewujudkan Standarisasi Kompetensi Jabatan yang Akuntabel dan Profesional, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Tahun 2024
BALIKPAPAN – Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (31/7/24).
Dalam laporan panitia penyelenggara, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Adriani, S.E., M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Adriani juga menambahkan bahwa Standar Kompetensi Jabatan memiliki peran yang sangat vital dalam pengembangan karier bagi pengemban struktur jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, Iwan Setiawan, S.Sos., M.AP dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah termasuk UPTD dan UOBK Rumah Sakit Daerah serta dihadiri juga oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Timur.
“Standar Kompetensi Jabatan ditetapkan untuk memastikan bahwa ASN memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional dan efektif serta dapat mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan serta meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dengan baik” Ungkap Iwan dalam sambutannya.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim tersebut juga menambahkan bahwa Standar Kompetensi Jabatan menjadi perhatian bersama dalam rangka mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, profesional dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Sebagai narasumber pada kegatan tersebut, hadir secara virtual Analis Kebijakan Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudha Kartika dan Theodora Aprilia Sari yang menyampaikan materi tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta Penyusunan dan Implementasi Standar Kompetensi yang diharapkan dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta.
Pada akhir kegiatan disepakati bahwa setiap perangkat daerah agar dapat menyusun kembali dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim yang selanjutnya akan disampaikan secara kolektif kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan hasil validasi yang akan digunakan sebagai pendukung pembaharuan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.