pendampingan-tata-cara-penilaian-kematangan-organisasi-perangkat-daerah-di-lingkungan-pemerintah-kota-bontang79_1721187553.jpeg

Pendampingan Tata Cara Penilaian Kematangan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang

17 Juli 2024 428 Viewers

BONTANG – Melanjutkan rangkaian kegiatan Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Timur, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim melakukan pendampingan tata cara penilaian kematangan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bontang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Bontang, pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk mewujudkan penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern, Selasa (16/07/2024).

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pembinaan Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim. Tim Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Adriani, S.E., M.Si (Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan) dan Median Canserio, S.STP., M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda) serta dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah termasuk 4 (empat) Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ir. Hj Aji Erlinawati, M.T. menyampaikan bahwa pada dasarnya kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam hal penataan kelembagaan yang  merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, Erlinawati juga menyampaikan bahwa hal tersebut penting dilakukan karena beban kerja selalu berubah secara dinamis, dengan dilakukannya evaluasi dan pemenuhan data dukung sehingga bisa diketahui dengan pasti efisiensi struktur perangkat daerah dan tingkat kematangan perangkat daerah.

Median Canserio menyampaikan bahwa pentingnya peran serta perangkat daerah dalam upaya pemenuhan hasil penilaian kematangan organisasi dengan memaksimalkan bukti dukung sebagaimana kriteria capaian pada setiap indikator yang mencakup penilaian terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi, meliputi:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah;
  3. Penjamin Mutu Layanan Perangkat Daerah;
  4. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perangkat Daerah;
  5. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  6. Analisis Kebijakan dan Pemecahan Masalah Tugas Perangkat Daerah;
  7. Manajemen Sumber Daya Peralatan dan Perlengkapan Kerja yang Terukur;
  8. Manajemen Resiko Pelaksanaan Tugas Aparatur;
  9. Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur;
  10. Pengembangan Inovasi Layanan Perangkat Daerah;
  11. Budaya Organisasi Perangkat Daerah.

Pada kesempatan tersebut Adriani juga menyampaikan bahwa, selain sebagai instrumen dalam melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi, Penilaian Kematangan Organisasi juga memiliki peran penting sebagai salah satu komponen variabel pengungkit pada penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.