Pendampingan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
TANA PASER – Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk mewujudkan penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern. Kegiatan FGD dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs.Katsul Wijaya.,M.Si dan berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa ( 9/07/2024 ) Pagi.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pembinaan Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim. Tim Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Median Canserio, S.STP., M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP (Analis Kelembagaan) serta dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah termasuk 10 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Paser, Arief Mediastomo, S.Sos melaporkan bahwa kegiatan tersebut cukup penting dan merupakan wujud konkrit dari pembinaan Pemerintah Pusat kepada daerah yang mana hasil dari penilaian kematangan ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan aspek basic dengan hasil terbaik.
Sekretaris Daerah Kab. Paser, Drs.Katsul Wijaya.,M.Si menyampaikan bahwa pada dasarnya kegiatan FGD ini bertujuan memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam hal penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, dalam artian penataan kelembagaan dilakukan seiring dengan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang terjadi, baik di lingkungan makro maupun mikro instansi Pemerintah untuk menuju Paser MAS, Maju, Adil dan Sejahtera dengan Misi Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien Melalui Pemerintahan yang Profesional, Partisipatif dan Transparan.
Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP menyampaikan bahwa pentingnya peran serta perangkat daerah dalam upaya pemenuhan hasil penilaian kematangan organisasi dengan memaksimalkan bukti dukung sebagaimana kriteria capaian pada setiap indikator yang mencakup penilaian terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi, meliputi:
- Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah;
- Penjamin Mutu Layanan Perangkat Daerah;
- Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perangkat Daerah;
- Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Analisis Kebijakan dan Pemecahan Masalah Tugas Perangkat Daerah;
- Manajemen Sumber Daya Peralatan dan Perlengkapan Kerja yang Terukur;
- Manajemen Resiko Pelaksanaan Tugas Aparatur;
- Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur;
- Pengembangan Inovasi Layanan Perangkat Daerah;
- Budaya Organisasi Perangkat Daerah.
Pada kesempatan tersebut Median Canserio, S.STP., M.Si juga menyampaikan bahwa, selain sebagai instrumen dalam melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi, Penilaian Kematangan Organisasi juga memiliki peran penting sebagai salah satu komponen variabel pengungkit pada penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.