Menerima Kunjungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Terkait Perhitungan TPP ASN, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Sarankan untuk Melakukan Optimalisasi Regulasi serta Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
SAMARINDA – Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim menerima kunjungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka studi komparasi mekanisme perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara bertempat di Ruang Rapat Daya Taka Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (18/7/2024).
Hadir sebagai ketua rombongan, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltara Pollymart Sijabat, S.KM., M.AP didampingi oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltara Flora, S.Sos serta Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltara Andi Amriampa, S.Sos., M.Si dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Prov. Kaltara Bertius, S.Hut. Kemudian peserta rombongan terdiri dari Pejabat Administrasi dan Fungsional pada Inspektorat Prov. Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kaltara, Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Prov. Kaltara dan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltara dengan jumlah rombongan sebanyak 14 peserta.
Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltara Pollymart Sijabat, S.KM., M.AP menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk membuka informasi dan referensi bagi tim TPP ASN Kaltara mengenai mekanisme perhitungan besaran TPP ASN terkhusus pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah yang dulunya pernah menjadi satu provinsi sehingga dianggap memiliki persamaan karakteristik wilayah dan masyarakat serta pendapatan daerah. Pollymart juga menyampaikan mengenai permasalahan dalam implementasi pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada beberapa komponen tertentu sehingga melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan saran masukan dalam menghadapi permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menerima kunjungan tersebut, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim dihadiri oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Adriani, S.E., M.Si. dan Kepala Bagian Tata Laksana Setya Pratiwi, S.H., M.Hum. didampingi oleh Pranata Komputer Mahir Alif Muktalipun, A.Md. yang juga termasuk Tim TPP ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim. Adriani menyampaikan bahwa Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim memiliki peran yang cukup penting dalam mekanisme perhitungan awal besaran TPP ASN untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kaltim sebagai bahan pertimbangan. Sehingga diharapkan dalam proses penyusunannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Setya Pratiwi juga menambahkan bahwa komponen-komponen dalam perhitungan besaran tidak dapat dianggap sebelah mata, seluruhnya dapat menjadi bahan pertanggungjawaban pada saat proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Alif Muktalipun juga menyampaikan bahwa pada dasarnya perhitungan besaran TPP ASN berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah, pada ketentuan tersebut perhitungan besaran TPP ASN harus memperhatikan beberapa kriteria diantaranya : Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya. Adapun sebagai parameter besaran TPP ASN pada Pemerintah Daerah diantaranya : Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Alif Muktalipun juga menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan pedoman nilai jabatan dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri.
Pada akhir pembahasan, Alif Muktalipun juga mengingatkan bahwa setelah penentuan besaran TPP ASN, selanjutnya dapat diatur lebih lanjut pada peraturan kepala daerah mengenai tata cara pemberian TPP ASN. Pada ketentuan tersebut, selain berdasarkan disiplin kerja/absensi, pemerintah daerah juga dapat menggunakan komponen kinerja sebagai presentase pemberian TPP ASN sebagaimana ketentuan pada Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dokumen evaluasi kinerja pegawai (SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.