Kepala Biro Organisasi Setda prov. Kaltim pimpin langsung Asistensi Pembentukan Perangkat Daerah dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
03 September 2024
113 Viewers
BALIKPAPAN - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyelenggarakan asistensi Pembentukan beberapa Perangkat Daerah dan UPTD bertempat di Ruang Rapat Kayan Meeting Room Swiss Belhotel Balikpapan, Rabu (28/8/24).
Sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembinaan Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, Iwan Setiawan, S.Sos, M.AP, dan didampingi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Prov Kaltim, Adriani, SE, M.Si., dan Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, Median Canserio, S.STP, M.Si, serta dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Staf Ahli Kab. Mahakam Ulu, Bapedalitbang Kab. Mahakam Ulu, Inspektorat Kab. Mahakam Ulu, Dinas Sosial Kab. Mahakam Ulu, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kab. Mahakam Ulu, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Mahakam Ulu dan Bagian Organisasi Setda Kab. Mahakam Ulu.
Dalam paparan yang disampaikan oleh beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan bahwa urgensi Pembentukan tersebut adalah guna tercapainya Visi dan Misi dari Bapak Bupati Kabupaten Mahakam Ulu yang diharapkan semakin tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu serta beberapa permasalahan yang selama ini belum bisa tertangani dengan optimal karena keterbatasan jumlah pegawai dan banyaknya tupoksi yang diemban oleh beberapa Perangkat Daerah.
Menanggapi paparan yang disampaikan tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Prov.Kaltim menyampaikan beberapa catatan dalam Pembentukan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kab. Mahakam Ulu bahwa perhitungan nilai variabel teknis salah dalam hal penjumlahan dengan variabel umum, kemudian tidak terdapat penjelasan dalam naskah akademik terkait sumber variabel teknis masing urusan pemerintahan bidang perdagangan, perindustrain dan koperasi sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perhitungan ulang.
Untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Makaham ulu terdapat kesalahan perhitungan variabel teknis urusan pemerintahan perpustakaan karena menggunakan variabel teknis provinsi, dan berdasarkan Pasal 107 ayat 4 untuk perkalian perhitungan nilai variabel urusan Pemda Provinsi dan Kab/Kota dengan faktor kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sekretariat DPRD, urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kab/Kota Bidang Kearsipan dan Persandian, kemudian dari pada itu tidak terdapat penjelasan dalam naskah akademik terkait sumber variabel teknis masing-masing urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perhitungan ulang pada naskah akademiknya.
Pada Naskah Akademik pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Mahakam Ulu perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dikarenakan tidak terdapatnya penjelasan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun dan sistematika penulisan naskah akademik tidak sesuai dengan Peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4338/OTDA, tanggal 12 Juni 2017 Hal Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD.
Perubahan Bapedalitbang menjadi Baperida Kab. Mahakam Ulu dapat dipertimbangkan dibentuk karena telah memenuhi syarat dalam hal rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional serta terdapat jabatan fungsioanl yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penambahan Bidang Riset dan Inovasi Daerah perlu dilakukan perhitungan ulang untuk urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan dan pada Inspektorat Kab. Mahakam Ulu terkait penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu perlu disampaikan naskah urgensi penambahan IRBAN tersebut dan diserahkan ke Biro Organisasi Setda prov. Kaltim.