Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim hadiri Rapat Asistensi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
SAMARINDA - Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, S.Sos, M.AP, memimpin langsung Rapat Asistensi Pembentukan UPTD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Ruang Rapat Hotel Fugo, Selasa (13/08/2024) .
Rapat Asistensi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Fipin Indera Yani, S.STP, Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab, Adriani, S.E, M.Si , Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, Median Canserio, S.STP, M.Si beserta pejabat yang mewakili Dinas dan Badan yang mengusulkan pembentukan UPTD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pelaksanaan asistensi tersebut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa setiap pembentukan UPTD Wajib memenuhi 7 kriteria dan 16 Indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. karena selama ini Kabupaten/Kota dalam pengajuan pembentukan UPTD masih saja menyampaikan Kajian Akademis secara teoritis dan belum memenuhi 7 Kriteria dan 16 Indikator dimaksud.
"Adapun beberapa Dinas dan Badan yang mengajukan pembentukan UPTD antara lain : 1. Dinas Kesehatan Kab. Kukar yang mengajukan UPTD Public Safety Center 119, 2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kukar yang mengajukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik, 3. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kab. Kukar yang mengajukan UPTD Balai Latihan Kerja di Kecmatan Muara Badak, 4. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kukar yang mengajukan UPTD Pengembangan Kompetensi, 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kukar yang mengajukan UPTD Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, UPTD Pasar Tangga Arung, UPTD Pasar Gerbang Raja Loa Kulu, dan UPTD Pasar Gerbang Raja Sanga-sanga".
Dalam setap pemaparan yang disampaikan oleh masing-masing Dinas dan Badan, Kepala Biro Organsiasi Setda Prov. Kaltim menyampaikan bahwa Kajian Akademis masih banyak yang menjelaskan secara teoritis tanpa memasukan substansi teknis dari pembentukan UPTD, kemudian juga dalam pemenuhan pegawainya masih banyak Dinas maupun Badan yang tidak memiliki pegawai fungsional teknis yang membidangi UPTD tersebut serta penyusunan Analis Beban Kerja yang belum sesuai dengan PermenPAN dan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anjab ABK.
Tentunya setiap masukan yang disampaikan tadi perlu menjadi perhatian bagi setiap dinas dan badan yang mengajukan pembentukan UPTD dan diharapkan segara melakukan perbaikan sesuai dengan pedoman yang sudah dijelaskan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.