pahala-kaltim-menuju-prestasi-nasional29_1721175099.jpg

Inovasi Pangan Halal Untuk Kalimantan Timur dalam Tahapan Presentasi dan Wawancara Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Tahun 2024

17 Juli 2024 122 Viewers

Inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur (PAHALA UNTUK KALTIM) dari UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur lolos dari tahapan Desk Evaluasi kegiatan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) Pelayanan Publik Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/456/PP.00.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian Desk Evaluasi Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.

Selanjutnya Inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur memasuki tahapan Presentasi dan Wawancara, yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juli 2024, pukul 14.30 s.d. 15.00 WITA secara virtual dengan menggunakan zoom meeting di ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Pada tahapan presentasi dan wawancara ini, dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai Independen (TPI) yaitu: Dr. Fadilah Amin (Universitas Brawijya); dan Dr. Tri Yuniningsih (Universitas Diponegoro). Bertindak sebagai presenter adalah: Fahmi Himawan, S.T., M.T. (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur; H. Iwan Darmawan, Ak., M.M. (Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur); dan Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. (Pengelola Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda).

Mengawali paparan, disampaikan latar belakang mengapa inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur diciptakan. Dengan jumlah penduduk Kalimantan Timur yang cukup banyak, yaitu 3,95 juta pada 2023, 85% penduduknya adalah muslim, untuk itu jaminan ketersediaan panganan halal menjadi suatu keharusan. Namun, kondisi yang ada pada saat sebelum tahun 2019 belum terdapat laboratorium penguji kehalalan, belum ada laboratorium terakreditasi ruang lingkup halal, mahalnya biaya uji, rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, rendahnya produk bersertifikat halal, dan belum ada pengawasan terpadu. Berdasarkan beberapa hal tersebut, diciptakanlah inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur pada tahun 2019 dan terus berlanjut hingga sekarang di tahun 2024, apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara yang diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan dari 250 ribu pada tahun 2022-2024 menjadi 1,9 juta pada tahun 2045, sehingga inovasi ini harus terus dilanjutkan dan dikembangkan lebih baik lagi. Terlebih di Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah dan masyarakat dalam hal ketersediaan panganan halal.

Untuk dapat menjamin agar inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur dapat terus berlanjut, telah dibuat beberapa regulasi sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, yaitu dengan membuat:

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 524/K.391/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.581/2023 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2023-2025;
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.2.3/6432/EK tentang Belanja dan Berjualan Secara Bijak dalam rangka Pengendalian Inflasi di Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.2.2/16178/DPKH-VI tentang Penetapan Inovasi Pahala Untuk Kaltim pada UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet;
Surat Pernyataan Inovator tentang Keberlanjutan Inovasi Nomor 000.8.3.4/1837/DPKH-V tanggal 14 Mei 2024;
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Provinsi Kalimantan Timur  Nomor 500.7/3228/DPKH-V tanggal 31 Oktober 2023 Tentang Susunan Keanggotan LPH DPKH Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500.7/3229/DPKH-V tanggal 31 Oktober 2023 Tentang Pendirian LPH DPKH Provinsi Kalimantan Timur;
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 500.7/3229/DPKH-VI tanggal 9 Nopember 2023 tentang Permohonan Akreditasi LPH DPKH Kaltim ke BPJPH.

selain pembuatan berbagai regulasi, dilakukan juga kolaborasi dengan beberapa stakeholder, yaitu pembuatan PKS antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan UINSI dan BSPJI, dan selalu dilaksanakan kegiatan audit internal dan kaji ulang manajemen LPH.

Langkah lain yang telah dilakukan adalah dengan menyediakan dukungan anggaran dan menjadikan inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur sebagai program kerja dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian melakukan berbagai upaya peningkatan SDM seperti sertifikasi Auditor Halal, benchmarking, harmonisasi pengujian, pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung pengujian halal, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa kolaborasi inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur sudah dilakukan secara pentahelix, dengan melibatkan LPPOM, perguruan tinggi dan lembaga lain terkait. SK Tim Terpadu yang telah ada dirasakan sudah cukup solid mengawal inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur, inovasi ini juga akan masukkan ini ke dalam RPJMD Kaltim.

"Penyiapan sertifikat produk halal ini bukan hanya kewajiban, tapi sudah menjadi kebutuhan," tandasnya.

Dalam kesempatan lain, Pengelola Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda, Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. menambahkan jika operasional inovasi Pangan Halal untuk Kalimantan Timur telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap peningkatan sertifikasi halal di Kalimantan Timur.

"Indikator peningkatannya sangat jelas, antara tahun 2019-2024 penambahan sudah sangat banyak. Jadi kalau 2019 masih sekitar 50, sekarang sudah sekitar 5.000an produk memiliki sertifikat halal," jelas beliau.

Program Pahala Kaltim sangat mendukung peningkatan sertifikasi halal. Terutama di kalangan pelaku UMKM. Namun demikian, angka ini masih akan terus ditingkatkan.

"Dulu UMKM menolak, sekarang semakin banyak yang berminat," pungkasnya.

Jika berhasil melewati fase 58 Top Inovasi ini, maka Kaltim akan naik ke level 18 Top Inovasi dan jika kembali lolos, Kaltim akan sukses menembus 5 Top Inovasi.