hadiri-rapat-koordinasi-penanganan-kebakaran-se-kalimantan-timur-biro-organisasi-setda-prov-kaltim-sampaikan-peran-nspk-sebagai-fundamental-penyelenggaraan-urusan-pemerintahan45_1721774178.jpeg

Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran se Kalimantan Timur, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Sampaikan Peran NSPK Sebagai Fundamental Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

23 Juli 2024 128 Viewers

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung se- Kalimantan Timur Tahun 2024 dengan tema “Dengan Peningkatan Koordinasi, Kolaborasi dan Inovasi Pemadam Kebakaran Bertekad Memperkecil Kebakaran, Risiko Kebakaran serta Dampak Paca Kebakaran” bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (23/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Timur dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Arih Frananta Filifus Sembiring, S.IP.

“Pemadam kebakaran harus meningkatkan infrastruktur dan sarana prasarana pemadam kebakaran, peningkatan kolaborasi antar lembaga dalam penanganan kebakaran, menumbuhkan peran serta masyarakat dalam keterlibatannya sebagai relawan kebakaran serta sosialisasi dini dan pendidikan publik dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi resiko kebakaran juga perlu menjadi perhatian seluruh insan pemadam kebakaran” Ungkap Sembiring dalam sambutannya.

Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim mendapatkan kesempatan untuk menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut dan dihadiri oleh Analis Kelembagaan, Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP yang menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Bidang Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja. Ketua Tim Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi itu juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang termuat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016. Jatmika juga menambahkan bahwa pelaksanaan sub urusan pada pemerintah provinsi tersebut berbeda dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Jatmika juga menjelaskan uraian tugas pada Bidang Kebakaran yang menjadi tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023.

Di akhir kesempatan, Jatmika menyampaikan bahwa penyelenggaraan sub urusan kebakaran pada pemerintah provinsi tentu berbeda dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut sebagaimana pembagian urusan yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan, dirinya juga menyampaikan walaupun Bidang Kebakaran melaksanakan kegiatan teknis yang erat dengan dinamisasi kemasyarakatan, namun NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) merupakan fundamental penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ditambahkan juga bahwa uraian tugas pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 sebenarnya telah mendeskripsikan keseluruhan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi namun dikemas dengan frasa yang lebih umum, selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 yang dapat dipedomani oleh Bidang Kebakaran selama tidak terdapat ketentuan yang bertentangan. Namun apabila Bidang Kebakaran menganggap perlu melakukan penyesuaian uraian tugas pada peraturan gubernur, dapat mengusulkan rancangan perubahan kepada Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim.