Fasilitasi Usulan Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023
SAMARINDA - Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim melaksanakan fasilitasi dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, 4 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Gedung B, Lantai 1).
Kegiatan fasilitasi dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim beserta tim Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim dan Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim sebagai perangkat daerah pengusul yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi.
Kegiatan fasilitasi penyusunan rancangan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 dilakukan dalam rangka penyesuaian substansi produk hukum dengan pelaksanaan tugas pada perangkat daerah agar dapat terlaksana secara komprehensif.
Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah pengusul dapat melakukan evaluasi kembali terhadap hasil fasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.