dalam-rangka-penataan-organisasi-biro-organisasi-setda-prov-kaltim-lakukan-fasilitasi-dan-pendampingan-pada-badan-penghubung-di-jakarta92_1724467175.jpeg

Dalam Rangka Penataan Organisasi, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Lakukan Fasilitasi dan Pendampingan pada Badan Penghubung di Jakarta

24 Agustus 2024 85 Viewers

JAKARTA – Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim melakukan Fasilitasi dan Pendampingan Penilaian Evaluasi Kelembagaan dan Kematangan Organisasi pada Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta bertempat di Ruang Rapat Jempang Badan Penghubung Prov. Kaltim, Kamis (22/8/24).

Biro Organisasi yang dihadiri oleh Median Canserio (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Jatmika Aji Cahya Nugraha (Analis Kelembagaan) disambut baik oleh Andrie Lesmana Saturninus (Kepala Badan Penghubung), Endang Sri Wahyuni (Kepala Seksi Promosi dan Informasi), Yuli Mustikasari (Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga) serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Badan Penghubung Prov. Kaltim.

“Bagi Badan Penghubung, penataan organisasi ini sangat penting terutama dalam mengakomodir keperluan masyarakat Kalimantan Timur, promosi dan informasi mengenai Kalimantan Timur serta fasilitasi pimpinan di wiliayah Jabodetabek. Pada kesempatan yang lalu kami tidak dapat hadir ke Balikpapan untuk mengikuti pengarahan dari Biro Organisasi, sehingga melalui pendampingan ini kami harap Biro Organisasi dapat memberikan penjelasan mengenai upaya dalam memenuhi setiap bukti pendukungnya, serta pada hari ini juga kita sempatkan untuk membahas mengenai SOTK Badan Penghubung yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu” ucap Andrie Lesmana.

Menanggapi sambutan Kepala Badan Penghubung Prov. Kaltim, Median Canserio menyampaikan bahwa penilaian evaluasi kelembagaan dan kematangan organisasi dilakukan untuk mengukur kemampuan daerah dalam rangka mewujudkan penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern. Adapun pedoman pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018,  selain sebagai instrumen dalam melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi, penilaian kematangan organisasi juga memiliki peran penting sebagai salah satu komponen variabel pengungkit pada penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai mekanisme penilaian dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Jatmika Aji. Sesi tersebut menjadi perhatian seluruh pegawai yang hadir karena untuk mewujudkan efisiensi pemenuhan bukti dukung diperlukan koordinasi dan intensif pada setiap seksi/subbidang pada Badan Penghubung.  

“Setelah kegiatan ini, kami dari Biro Organisasi berharap agar Badan Penghubung dapat melakukan rapat internal yang diakomodir oleh Subbagian Tata Usaha dalam rangka memenuhi bukti pendukung dan proses penilaian evaluasi kelembagaan dan kematangan organisasi. Pada evaluasi kelembagaan terdapat 2 (dua) Dimensi yang terbagi kedalam 8 (delapan) subdimensi serta terdapat 11 (sebelas) variabel capaian pada penilaian kematangan organisasi yang dimana kedua instrumen ini harus dipenuhi oleh Badan Penghubung untuk mendukung indeks Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.” Jelas Jatmika Aji usai memaparkan dimensi dan variabel pada instrumen penilaian.

Pada akhir pertemuan, Kepala Badan Penghubung Prov. Kaltim menyampaikan bahwa Badan Penghubung telah menyampaikan susunan draft perubahan uraian tugas kepada Biro Organisasi.

“Pelaksanaan tugas pada Badan Penghubung ini sangat dinamis, oleh sebab itu kami berharap agar Biro Organisasi dapat mefasilitasi kami agar uraian tugas dan fungsi pada Badan Penghubung dapat memudahkan pelaksanaan tugas Badan Penghubung, kami sudah melakukan studi komparasi dengan beberapa Badan Penghubung di daerah lain dan sudah kami sampaikan draft usulannya kepada Biro Organisasi” ucap Andrie Lesmana.

Menanggapi hal tersebut, Jatmika Aji menyampaikan bahwa Biro Organisasi khususnya Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan telah menindaklanjuti usulan Badan Penghubung dan saat ini sedang dilakukan pengkajian terhadap uraian tugas dan fungsi pada Badan Penghubung agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah lainnya, kemudian matriks hasil evaluasi akan disampaikan kembali kepada Badan Penghubung sebagai referensi penyesuaian terhadap fungsi dan uraian tugas, setelah proses harmonisasi selesai maka baru bisa ditambahkan kedalam draft perubahan Peraturan Gubernur tentang SOTK Perangkat Daerah.