CAPAIAN SAKIP PER KLASTER -- KLASTER UTAMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, untuk memperoleh predikat SAKIP A (memuaskan), maka minimal 3 (tiga) Perangkat Daerah pada Klaster Utama harus memperoleh predikat SAKIP A (memuaskan); dan minimal 3 (tiga) Perangkat Daerah pada Klaster Pendukung harus memperoleh predikat SAKIP BB (sangat baik) dan sesuai capaian SAKIP hasil penilaian Tim Evaluator dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, belum ada Perangkat Daerah pada Klaster Utama yang mencapai predikat SAKIP A.
Target Pemerintah Provinsi sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah 2024 - 2026, ditargetkan mulai Tahun 2024 untuk Klaster Utama setiap tahun 1 (satu) Perangkat Daerah.