Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Selenggarakan Kegiatan Penataan dan Pengendalian Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
BALIKPAPAN – Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim menyelenggarakan Kegiatan Penataan dan Pengendalian Kelembagaan Perangkat Daerah Sebagai Tindak Lanjut Penilaian Evaluasi Kelembagaan dan Kematangan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 bertempat di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (28/10/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan UOBK Rumah Sakit Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Adriani, S.E., M.Si.
“Pada bulan Agustus 2024 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan penilaian Evaluasi Kelembagaan dan Kematangan Organisasi perangkat daerah, tentunya hasil tersebut bukan merupakan capaian akhir, namun perlu dilakukan evaluasi serta review agar dapat terus mengalami peningkatan” Ucap Adriani dalam sambutannya.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan itu juga menambahkan bahwa Tim Penataan Kelembagaan Provinsi pada Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim telah melakukan review dan verifikasi pada hasil penilaian serta bukti pendukung yang telah disampaikan, sehingga akan disampaikan hasil evaluasi serta kekurangan bukti pendukung yang perlu dilengkapi oleh setiap perangkat daerah untuk mendukung hasil penilaian yang telah diusulkan.
Narasumber sekaligus tim evaluator penilaian Evaluasi Kelembagaan dan Kematangan Organisasi berasal dari internal Biro Organisasi yang terdiri dari Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Adriani, S.E., M.Si), Analis Kebijakan Ahli Muda (Median Canserio, S.STP., M.Si), serta evaluator lainnya yaitu Alif Muktalipun, A.Md, Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP, Maruli Pratama, S.Pd dan Hazarika Isfiani, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi bukti pendukung yang sudah diusulkan oleh setiap perangkat daerah bersama dengan evaluatornya masing-masing.
Pada akhir kegiatan, disampaikan bahwa Indeks Kematangan Penataan Perangkat Daerah merupakan perhatian kita bersama karena merupakan salah satu komponen variabel pengungkit Indeks Penyelenggaraan Pemerintah sebagai dasar Penetapan Besaran TPP ASN pada Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.3.2 - 1287 Tahun 2024 sehingga diharapkan agar setiap peserta Penataan dan Pengendalian Kelembagaan Perangkat Daerah dapat menerima setiap hasil verifikasi dengan baik serta dapat meningkatkan capaian indikator penilaian pada setiap dimensi baik itu penilaian evaluasi kelembagaan maupun kematangan organisasi, sehingga dapat mengembangkan kemampuan serta profesionalitas kinerja perangkat daerah maupun UOBK Rumah Sakit Daerah.