Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Menghadiri dan Menjadi Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Pokja PKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim, Ir. Ujang Rachmat, M.Si dan dihadiri oleh seluruh Tim Kelompok Kerja yang terdiri dari Bappeda Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim Dinas PUPERA Prov. Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, DPMPD Prov. Kaltim, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Pendidikan Prov. Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim, DKP3A Prov. Kaltim, BPBD Prov. Kaltim, Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim.
Dalam sambutannya, Ir. Ujang Rachmat, M.Si menekankan bahwa Pokja PKP Provinsi Kalimantan Timur dibentuk untuk dapat menjalankan program prioritas dari Pemerintah Pusat yang di delegasikan kepada Pemerintah Daerah baik urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pilihan dasar sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Tim Pokja PKP juga harus menetapkan target yang harus dicapai dalam menyusun setiap pekerjaan yang dilaksanakannya, jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Masuk pada penjelasan capaian pelaksanaan program kerja dan sesi diskusi, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Median Canserio,S.STP, M.Si menyampaikan bahwa terkait program kelembagaan penanggulangan sampah dan permasalahan Sistem Pengelolaan Air Minum perlu dikaji lebih dalam terkait kelembagaan yang berada di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikarenakan beberapa Kabupaten/Kota dalam pengajuan pembentukan kelembagaan tersebut masih belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga fungsi tim Pokja PKP ini perlu melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota baik dari sisi regulasi, penyusunan naskah akademik maupun sarana dan prasarana lain yang dubutuhkan, sehingga kelembagaan tersebut matang secara perencanaanya maupun pelaksanaanya.